Kedutaan Besar RI di Beijing mulai memproses permohonan visa yang diajukan para jurnalis dari China untuk kegiatan liputan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
"Dari pekan kemarin sudah mulai ada yang memasukkan permohonan visa," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji di Beijing, Rabu.
Dia belum bisa memastikan jumlah jurnalis dari beberapa media di China yang hendak meliput pertemuan para pemimpin negara kelompok 20 tersebut.
"Namun sampai pekan kemarin sudah ada permohonan visa dari enam jurnalis," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pemda Bali sediakan 1.834 WiFi gratis dukung WFH selama KTT G20
Lalu dia menjelaskan bahwa visa kunjungan jurnalistik berbeda dengan visa-visa kunjungan lainnya.
Para jurnalis harus mengajukan permohonan pendafataran terlebih dulu secara daring kepada panitia KTT G20 di Indonesia.
Bukti penerimaan registrasi tersebut, lanjut Fitri, dilampirkan dalam paspor yang hendak diajukan ke Kantor Imigrasi KBRI Beijing.
"Setelah semua persyaratan lengkap, baru kami bisa menempel sertifikat visa ke dalam paspor," katanya.
Setiap pemohon dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan visa kunjungan jurnalistik yang berlaku selama 60 hari tersebut.
Baca juga: Kemenkominfo: 1.337 jurnalis telah daftar liput KTT G20
Selain visa kunjungan jurnalistik, Indonesia juga menerima kunjungan lainnya dari warga negara China melalui visa kedatangan (VoA).
Setiap kedatangan yang menggunakan VoA dikenai biaya PNBP sebesar Rp500 ribu untuk 30 hari.
Rangkaian KTT ke-17 G20 di Bali berlangsung pada 13-16 November 2022. Pihak panitia membuka registrasi online untuk para jurnalis asing pada 5-10 Oktober 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Dari pekan kemarin sudah mulai ada yang memasukkan permohonan visa," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji di Beijing, Rabu.
Dia belum bisa memastikan jumlah jurnalis dari beberapa media di China yang hendak meliput pertemuan para pemimpin negara kelompok 20 tersebut.
"Namun sampai pekan kemarin sudah ada permohonan visa dari enam jurnalis," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pemda Bali sediakan 1.834 WiFi gratis dukung WFH selama KTT G20
Lalu dia menjelaskan bahwa visa kunjungan jurnalistik berbeda dengan visa-visa kunjungan lainnya.
Para jurnalis harus mengajukan permohonan pendafataran terlebih dulu secara daring kepada panitia KTT G20 di Indonesia.
Bukti penerimaan registrasi tersebut, lanjut Fitri, dilampirkan dalam paspor yang hendak diajukan ke Kantor Imigrasi KBRI Beijing.
"Setelah semua persyaratan lengkap, baru kami bisa menempel sertifikat visa ke dalam paspor," katanya.
Setiap pemohon dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan visa kunjungan jurnalistik yang berlaku selama 60 hari tersebut.
Baca juga: Kemenkominfo: 1.337 jurnalis telah daftar liput KTT G20
Selain visa kunjungan jurnalistik, Indonesia juga menerima kunjungan lainnya dari warga negara China melalui visa kedatangan (VoA).
Setiap kedatangan yang menggunakan VoA dikenai biaya PNBP sebesar Rp500 ribu untuk 30 hari.
Rangkaian KTT ke-17 G20 di Bali berlangsung pada 13-16 November 2022. Pihak panitia membuka registrasi online untuk para jurnalis asing pada 5-10 Oktober 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022