Denpasar (Antara Bali) - Komite Nasional Hak Asasi Manusia meminta pendapat publik terkait kasus asusila yang melibatkan tokoh spiritual Anand Krishna pada 2010.

"Kami datang ke Bali ini terkait kasasi MA atas kasus Anand karena ada dugaan pelanggaran HAM," kata anggota Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak di Denpasar, Kamis.

Dalam diskusi "Eksaminasi Publik Kasus Anand Krishna", dia menggali pendapat umum terkait putusan MA itu, meskipun tidak dalam kapasitas untuk menilai putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan hukum tertinggi di Indonesia tersebut.

Menurut Johnny Nelson, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh jika mekanisme yang ada di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan bagi warga.

"Kalau hak konstitusional sudah dilanggar, kita bisa menggunakan forum-forum internasional," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Dewa Gede Palguna, menilai jika melihat fakta-fakta atas putusan bebas Anand Krishna yang kemudian ada kasasi MA, menggambarkan adanya ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.(LHS/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012