Negara (Antara Bali) - Retribusi jasa di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan untuk pendapatan Pemkab Jembrana masih jauh dari target atau minim karena banyak wajib retribusi yang tidak membayar.

"Tahun 2012 ini kami ditargetkan mendapatkan penghasilan Rp500 juta, tapi baru mendapatkan Rp180 juta," kata Koordinator Pemungut Retribusi PPN Pengambengan, Putu Adi Astawa saat menerima kunjungan Pansus B DPRD Jembrana, Rabu.

Menurut Astawa, sulitnya memenuhi target tersebut, karena masih banyak wajib retribusi seperti makelar ikan, timbangan hingga mobil pengangkut ikan yang tidak membayar.

Ia mengaku, sudah beberapa kali melakukan pendekatan kepada wajib retribusi, tapi tidak mendapatkan hasil karena mereka beralasan sedang merugi.

Khusus untuk retribusi dari makelar ikan, Astawa mengungkapkan, dari 22 orang yang terdaftar hanya sekitar 30 persennya yang rutin membayar.

Untuk mengatasi ini, ia mengusulkan adanya pos terpadu dengan melibatkan Dinas Pendapatan, Satpol PP serta TNI AL dan Polisi Perairan.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus B, Nyoman S Kusumayasa minta agar petugas di PPN bertindak tegas sesuai dengan Perda Nomer 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Daerah.

"Kalau melanggar perda itu, jatuhkan sanksi sebagaiman mestinya," kata Kusumayasa.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012