Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bali menetapkan sejumlah aturan untuk mengurangi polusi kebisingan, usai rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait di Denpasar, Rabu, guna menanggapi petisi soal kebisingan di Canggu.
Petisi "End Extreme Noise in Canggu" tersebut muncul akibat keresahan terhadap keberadaan bar, kelab pantai, dan kelab malam yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga setempat.
"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita, itu maksimal kafe dan segala macam," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu.
Selama ini, Dharmadi mengatakan rata-rata kebisingan suara di kelab pantai atau beach club kawasan Canggu dan Berawa pada malam hari mencapai 82-85 dB.
Selanjutnya, para pelaku usaha, masyarakat, dan aparat setempat diharapkan berpartisipasi dalam proses pengawasan kelab-kelab tersebut.
"Konsistensi masyarakat, pelaku usaha, juga kami selaku aparat penegak peraturan dalam melakukan pengawasan bersama-sama, tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakati," jelasnya.
Berikutnya, Satpol PP Bali akan tetap menggelar sosialisasi dengan tidak hanya mendatangi lokasi-lokasi usaha hiburan malam, melainkan juga menegakkan sanksi bagi kelab yang melanggar ketentuan tersebut.
"Penegakan adalah bagian terakhir yang bisa kami lakukan bilamana ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah kami berikan sosialisasi," tegasnya.
Baca juga: Masyarakat dan warga asing di Canggu kirim petisi kepada Presiden
Sementara itu, pihak Fins Beach Club, sebagai salah satu usaha hiburan malam di kawasan Canggu dan Berawa, menerima aturan yang ditetapkan akibat petisi kebisingan tersebut.
"Ini adalah hal yang membangun. Jadi, kami tumbuh pasti akan ada banyak yang melihat pertumbuhan kami dan kami juga harus peduli dengan lingkungan dan aturan. Aturan itu dibuat sebagai rambu-rambu dan membatasi kami," kata Facilities Director Fins Beach Club I Wayan Wirawan di Denpasar.
Menurut Wirawan, aturan yang diterapkan untuk mengurangi kebisingan di Canggu itu tak memberatkan pihaknya. Dia mengaku selama ini Fins Beach Club mengikuti aturan berlaku, seperti waktu tutup yaitu pukul 01.00 Wita.
"Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus kami lakukan, membatasi. Kami juga tidak semena-mena untuk berusaha, kami pasti memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan aturan pemerintah," ujar Wirawan.
Petisi kebisingan Canggu muncul di situs Change.org yang ditulis oleh P. Dian. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, dan sejumlah instansi terkait.
Hingga Rabu, tercatat setidaknya 7.937 orang telah menandatangani petisi dengan tuntutan agar menghentikan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar pada malam hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bali tetapkan aturan kurangi kebisingan Canggu
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Petisi "End Extreme Noise in Canggu" tersebut muncul akibat keresahan terhadap keberadaan bar, kelab pantai, dan kelab malam yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga setempat.
"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita, itu maksimal kafe dan segala macam," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu.
Selama ini, Dharmadi mengatakan rata-rata kebisingan suara di kelab pantai atau beach club kawasan Canggu dan Berawa pada malam hari mencapai 82-85 dB.
Selanjutnya, para pelaku usaha, masyarakat, dan aparat setempat diharapkan berpartisipasi dalam proses pengawasan kelab-kelab tersebut.
"Konsistensi masyarakat, pelaku usaha, juga kami selaku aparat penegak peraturan dalam melakukan pengawasan bersama-sama, tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakati," jelasnya.
Berikutnya, Satpol PP Bali akan tetap menggelar sosialisasi dengan tidak hanya mendatangi lokasi-lokasi usaha hiburan malam, melainkan juga menegakkan sanksi bagi kelab yang melanggar ketentuan tersebut.
"Penegakan adalah bagian terakhir yang bisa kami lakukan bilamana ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah kami berikan sosialisasi," tegasnya.
Baca juga: Masyarakat dan warga asing di Canggu kirim petisi kepada Presiden
Sementara itu, pihak Fins Beach Club, sebagai salah satu usaha hiburan malam di kawasan Canggu dan Berawa, menerima aturan yang ditetapkan akibat petisi kebisingan tersebut.
"Ini adalah hal yang membangun. Jadi, kami tumbuh pasti akan ada banyak yang melihat pertumbuhan kami dan kami juga harus peduli dengan lingkungan dan aturan. Aturan itu dibuat sebagai rambu-rambu dan membatasi kami," kata Facilities Director Fins Beach Club I Wayan Wirawan di Denpasar.
Menurut Wirawan, aturan yang diterapkan untuk mengurangi kebisingan di Canggu itu tak memberatkan pihaknya. Dia mengaku selama ini Fins Beach Club mengikuti aturan berlaku, seperti waktu tutup yaitu pukul 01.00 Wita.
"Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus kami lakukan, membatasi. Kami juga tidak semena-mena untuk berusaha, kami pasti memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan aturan pemerintah," ujar Wirawan.
Petisi kebisingan Canggu muncul di situs Change.org yang ditulis oleh P. Dian. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, dan sejumlah instansi terkait.
Hingga Rabu, tercatat setidaknya 7.937 orang telah menandatangani petisi dengan tuntutan agar menghentikan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar pada malam hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bali tetapkan aturan kurangi kebisingan Canggu
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022