Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengajukan dua taman bermain anak untuk mengikuti standarisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga segera menyandang status sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

"Dalam upaya menyediakan ruang bermain yang ramah anak, Pemkab Gianyar mengajukan taman bermain anak di Alun-alun Gianyar dan taman bermain di Puspem Payangan untuk distandarisasi oleh Kementerian PPPA," kata Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, usai rapat bersama organisasi perangkat daerah terkait di Gianyar, Selasa.

Pemkab Gianyar telah berkomitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak 2014 dan dengan berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak telah dilakukan misalnya menyediakan ruang khusus yang aman dan nyaman bagi anak untuk bermain.



Saat ini proses standarisasi dua ruang bermain anak tersebut telah memasuki tahap koordinasi hasil penilaian.

RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.

Hasil "self assessment" disampaikan tim pendamping RBRA Kementerian PPPA kepada Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun bersama OPD terkait di ruang kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (6/9).

 Pertemuan tersebut, selain dihadiri tim pendamping, juga dihadiri Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari.



Secara daring, Rohika dalam pengarahannya menyampaikan kepada Wabup Agung Mayun bahwa dalam memenuhi hak dasar anak dan mewujudkan kebahagiaan anak, tidak hanya melalui ruang bermain anak yang terstandardisasi.

Dia meminta agar terbentuk desa/kelurahan ramah anak, sekolah ramah anak, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

Menyikapi hasil penilaian tersebut, Wabup Agung Mayun menyampaikan siap menindaklanjuti arahan tim pendamping.

“Saya meminta kepada rekan-rekan Kepala OPD yang tergabung dalam tim RBRA ini agar memperhatikan arahan tim pendamping dan memenuhi semua yang dipersyaratkan,” ucap Wabup Agung Mayun.

Ia berharap ruang bermain Alun-alun Gianyar dan ruang bermain Puspem Payangan dapat lolos proses audit standardisasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk anak-anak di Kabupaten Gianyar.

Dia juga menyampaikan siap menyambut kedatangan tim audit yang nanti direncanakan melakukan audit lapangan pada Oktober mendatang.



"Akan kami laporkan hasil pertemuan hari ini kepada Bapak Bupati dan meminta arahan Beliau untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Gianyar, Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu mengatakan, standardisasi ruang bermain anak ini bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi anak.

Selain itu jaminan dalam kesetaraan antargender serta kesetaraan antara anak normal dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus (special need).

“Dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memang ada standardisasi pelayanan-pelayanan umum yang disiapkan oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyelenggaraan ruang bermain ini kita memerlukan standardisasi, juga sebagai salah satu dukungan dalam kabupaten layak anak,” tegas Cok Trisnu.

Setelah proses penilaian self assessment  berikutnya akan dilanjutkan dengan evaluasi draf 1 oleh auditor pendamping yang rencananya digelar pekan depan.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Gianyar ajukan dua taman bermain anak untuk distandardisasi

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022