Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hingga saat ini para peternak di daerah itu sudah menerima bantuan kompensasi ternak sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian dengan nilai total Rp2,73 miliar.
"Ganti rugi sebagian sudah diberikan untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung sudah cair," kata Dewa Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Kompensasi yang diterima peternak untuk setiap sapi yang terkena pemotongan bersyarat karena terdampak PMK sebesar Rp10 juta.
Dewa Indra menyampaikan hingga saat ini sudah 273 sapi milik peternak di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung yang terdampak PMK telah mendapatkan ganti rugi.
Dari 273 sapi itu, sebanyak 245 ekor ada di Kabupaten Buleleng dan 28 ekor untuk sapi di Kabupaten Badung.
"Sedangkan kabupaten lainnya sudah melengkapi administrasi dan sekarang sudah (diverifikasi-red) Jakarta. Begitu cair akan kami informasikan," ucapnya.
Baca juga: Kementan mulai salurkan bantuan ke peternak terdampak PMK di Bali
Ia mengatakan total di Bali ada sebanyak 553 sapi yang sebelumnya dilakukan pemotongan bersyarat karena terkena PMK.
"Sisanya (yang belum dapat kompensasi-red) masih berproses karena memang kelengkapan administrasinya tidak bersamaan," ujarnya.
Dewa Indra mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru PMK di Provinsi Bali. Meskipun demikian, pasar-pasar hewan di Pulau Dewata masih belum boleh dibuka karena menunggu tercapainya herd immunity vaksin pada ternak.
"Ini menunggu 'herd immunity' vaksin. Sekarang untuk cakupan vaksinasi pertama di angka 24 persen," kata birokrat asal Pemaron Kabupaten Buleleng itu.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait terus berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Bahkan sudah masuk tahapan vaksinasi kedua.
Selain itu, untuk sapi dari Bali, lanjut dia, hingga saat ini belum boleh dikirim atau diperdagangkan ke luar, sedang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Sekda Bali: Kementan akan cairkan kompensasi ternak kena PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Ganti rugi sebagian sudah diberikan untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung sudah cair," kata Dewa Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Kompensasi yang diterima peternak untuk setiap sapi yang terkena pemotongan bersyarat karena terdampak PMK sebesar Rp10 juta.
Dewa Indra menyampaikan hingga saat ini sudah 273 sapi milik peternak di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung yang terdampak PMK telah mendapatkan ganti rugi.
Dari 273 sapi itu, sebanyak 245 ekor ada di Kabupaten Buleleng dan 28 ekor untuk sapi di Kabupaten Badung.
"Sedangkan kabupaten lainnya sudah melengkapi administrasi dan sekarang sudah (diverifikasi-red) Jakarta. Begitu cair akan kami informasikan," ucapnya.
Baca juga: Kementan mulai salurkan bantuan ke peternak terdampak PMK di Bali
Ia mengatakan total di Bali ada sebanyak 553 sapi yang sebelumnya dilakukan pemotongan bersyarat karena terkena PMK.
"Sisanya (yang belum dapat kompensasi-red) masih berproses karena memang kelengkapan administrasinya tidak bersamaan," ujarnya.
Dewa Indra mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru PMK di Provinsi Bali. Meskipun demikian, pasar-pasar hewan di Pulau Dewata masih belum boleh dibuka karena menunggu tercapainya herd immunity vaksin pada ternak.
"Ini menunggu 'herd immunity' vaksin. Sekarang untuk cakupan vaksinasi pertama di angka 24 persen," kata birokrat asal Pemaron Kabupaten Buleleng itu.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait terus berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Bahkan sudah masuk tahapan vaksinasi kedua.
Selain itu, untuk sapi dari Bali, lanjut dia, hingga saat ini belum boleh dikirim atau diperdagangkan ke luar, sedang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Sekda Bali: Kementan akan cairkan kompensasi ternak kena PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022