Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyepakati untuk membuat tim kecil dari masing-masing instansi untuk menangani kasus korupsi pengadaan simulator kemudi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Pertemuan tadi baru sebatas ekspose (gelar perkara), belum disimpulkan mengenai pengambilalihan kasus ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim kecil dari KPK maupun Bareskrim untuk membicarakan detil perkara ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Hari ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Polisi Nur Ali mengadakan pertemuan dengan pelaksana tugas Direktur Penuntutan Muhibuddin, pelaksana tugas Direktur Penyidikan dan pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK.
"Beberapa hal yang diekspose adalah mengenai proses pemeriksaan dan penahanan serta sejauh mana pihak Polri sudah memeriksa kasus simulator ini," ungkap Johan
Menurut Johan, tim kecil nanti akan menangani kasus dengan lebih terperinci untuk membahas penanganan 2 tersangka dari Polri selain 3 orang yang sama-sama menjadi tersangka oleh Polri dan KPK, ditambah masa penahanan tersangka Polri.
"Tadi KPK memang lebih banyak mendengarkan gelar perkara dari Polri dan belum membicarakan mengenai teknis akan ditangani tim kecil," jelas Johan.
Sebelumnya Brigjen Pol Nur Ali mengatakan bahwa belum ada pelimpahan berkas dari Polri ke KPK.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pertemuan tadi baru sebatas ekspose (gelar perkara), belum disimpulkan mengenai pengambilalihan kasus ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim kecil dari KPK maupun Bareskrim untuk membicarakan detil perkara ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Hari ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Polisi Nur Ali mengadakan pertemuan dengan pelaksana tugas Direktur Penuntutan Muhibuddin, pelaksana tugas Direktur Penyidikan dan pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK.
"Beberapa hal yang diekspose adalah mengenai proses pemeriksaan dan penahanan serta sejauh mana pihak Polri sudah memeriksa kasus simulator ini," ungkap Johan
Menurut Johan, tim kecil nanti akan menangani kasus dengan lebih terperinci untuk membahas penanganan 2 tersangka dari Polri selain 3 orang yang sama-sama menjadi tersangka oleh Polri dan KPK, ditambah masa penahanan tersangka Polri.
"Tadi KPK memang lebih banyak mendengarkan gelar perkara dari Polri dan belum membicarakan mengenai teknis akan ditangani tim kecil," jelas Johan.
Sebelumnya Brigjen Pol Nur Ali mengatakan bahwa belum ada pelimpahan berkas dari Polri ke KPK.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012