Manado (Antara Bali) - Peredaran foto pelaku penabrak pengendara Honda Jazz, Novi Amalia, dalam keadaan setengah telanjang melalui Blackberry Messenger (BBM) menuai protes dari sejumlah kalangan di Sulawesi Utara.
"Tidak etis foto tersebut, jika memang dia bersalah, hargai hak-hak dia sebagai manusia, masak sebagai tahanan difoto telanjang. Bagaimana mungkin polisi membiarkan ini," kata aktivis North Sulawesi Network, Michael Umbas, di Manado, Senin.
Dia mengatakan semua pihak harus memahami "equity before the law" karena kalau tidak berarti berlaku hukum rimba.
"Nanti ada yang berkata orang korupsi pun boleh ditelanjangi. Kan korupsi kejahatan luar biasa. Bayangkan jika Angie, Miranda, dan Rosa Manulang diperlakukan seperti itu," katanya.
Dia mengatakan siapa pun pelakunya tidak manusiawi, apalagi kalau hal tersebut dilakukan oleh aparat, mengingat posisi foto sedang diborgol. "Bukti tersebut bisa dilaporkan ke Kompolnas," katanya.
Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan peredaran foto tersebut merupakan bentuk "kekerasan" dan bertentangan dengan aturan hukum.
"Seorang tersangka wajib dilindungi dan dijaga oleh penyidik bukan dieksploitasi, dibiarkan telanjang atau ditelanjangi. Ini bisa digugat," katanya.
Sofyan mengatakan walaupun seseorang sudah membunuh tetapi sebagai tersangka mempunyai hak asasi untuk diberlakukan dengan baik.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Tidak etis foto tersebut, jika memang dia bersalah, hargai hak-hak dia sebagai manusia, masak sebagai tahanan difoto telanjang. Bagaimana mungkin polisi membiarkan ini," kata aktivis North Sulawesi Network, Michael Umbas, di Manado, Senin.
Dia mengatakan semua pihak harus memahami "equity before the law" karena kalau tidak berarti berlaku hukum rimba.
"Nanti ada yang berkata orang korupsi pun boleh ditelanjangi. Kan korupsi kejahatan luar biasa. Bayangkan jika Angie, Miranda, dan Rosa Manulang diperlakukan seperti itu," katanya.
Dia mengatakan siapa pun pelakunya tidak manusiawi, apalagi kalau hal tersebut dilakukan oleh aparat, mengingat posisi foto sedang diborgol. "Bukti tersebut bisa dilaporkan ke Kompolnas," katanya.
Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan peredaran foto tersebut merupakan bentuk "kekerasan" dan bertentangan dengan aturan hukum.
"Seorang tersangka wajib dilindungi dan dijaga oleh penyidik bukan dieksploitasi, dibiarkan telanjang atau ditelanjangi. Ini bisa digugat," katanya.
Sofyan mengatakan walaupun seseorang sudah membunuh tetapi sebagai tersangka mempunyai hak asasi untuk diberlakukan dengan baik.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012