Negara (Antara Bali) - Belasan warga Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Senin, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara untuk mengadukan seputar penggunaan dana Rp50 juta oleh Kepala Desa Perancak, I Ketut Suastika yang mereka anggap tidak beres.

Kepada Kasi Intelijen Kejari Negara, Fauzul Ma'ruf, warga mengatakan, dana tersebut berasal dari salah satu investor vila yang rencananya digunakan untuk memproses pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada Februari 2012.

I Ketut Nyari, yang mengkoordinir kedatangan warga ke Kejaksaan ini mengaku, pihaknya tidak melaporkan namun hanya menyampaikan pengaduan. "Kami hanya menyampaikan adanya indikasi ketidakberesan terkait pengelolaan dana Rp50 juta dari investor. Soal tindak lanjutnya, terserah kejaksaan," kata Nyari.

Selain dana Rp50 juta tersebut, warga juga menyampaikan kejanggalan dana PNPM Pariwisata Rp100 juta, yang 60 persen diantaranya digunakan untuk pembelian jukung fiber yang akan dikelola kelompok pemandu wisata.

"Jukungnya memang ada, tapi kami curiga itu barang bekas. Padahal dana PNPM itu harus digunakan untuk membeli jukung yang baru," ujar Nyari.

Menanggapi pengaduan warga ini, Fauzul berjanji akan menurunkan tim dari kejaksaan untuk mengecek ke lapangan.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012