Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) di Lampung, Rabu.

"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.


Sebelumnya, KPK telah menggeledah gedung rektorat, fakultas kedokteran, fakultas hukum serta fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.


KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

KPK menjelaskan KRM sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa memberikan uang.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK menemukan sejumlah uang yang diterima KRM berasal dari orang tua mahasiswa yang diluluskan KRM.

Uang itu disimpan dalam bentuk  tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total Rp4,4 miliar.

 
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022