Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 68 tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan selama semester I tahun 2022.

"Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61, ini mungkin data yang update terakhir. Kemudian, penuntutan 71 perkara, inkrah 59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers terkait "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Karyoto menyebutkan KPK menargetkan dapat menuntaskan 120 perkara korupsi setiap tahunnya.

"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, KPK juga berupaya menuntaskan perkara-perkara lama. Karyoto mengungkapkan sebanyak 63 perkara merupakan carry over dari tahun 2018-2019.




 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022