Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
 
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca juga: Polri tetapkan istri Ferdy Sambo PC sebagai tersangka
 
Rekaman CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
 
Dari hasil penyidikan tersebut dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran PC dalam kasus tersebut.

 
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap PC sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
 
Kemudian, tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara untuk  menetapkan  sebagai  tersangka.
  
 
 
 
 
 
 
 
 

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022