PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan proyek "Bali Maritime Tourism Hub" (BMTH) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan pola penataan dan pengaturan tata ruang setempat dalam mendukung pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan berlangsung pada 15-16 November mendatang.
Kepala Departemen Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari mengatakan dalam upaya pengembangan BMTH di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat.
“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa, kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Karlinda di Denpasar, Bali, Kamis.
Karlina mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen Pelindo adalah dengan melakukan pengurusan dan pemenuhan berbagai persyaratan admistrasi dan perijinan proses pengembangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah dorong ekonomi Bali lewat "Bali Maritime Tourism Hub"
Selain itu, Pelindo berkomitmen menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai Good Corporate Governance (GCG) untuk menciptakan kepercayaan stakeholder dan publik terhadap perusahaan.
Sementara itu, dalam hal pengembangan area pengembangan 1 dan 2, Pelindo juga sudah melakukan koordinasi, memperoleh perizinan dan mendapatkan dukungan dari beberapa pihak seperti Kementerian Perhubungan, Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelindo juga menggandeng aparat penegak hukum setempat dan nasional, salah satunya Kejaksaan Agung RI untuk turut mendampingi dan mengawasi pekerjaan proyek tersebut mengingat pengembangan BMTH merupakan salah satu proyek strategis nasional, yang juga dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan G20 di Bali sehingga harus disukseskan bersama.
“Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut," kata Karlinda.
Sebelumnya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi BMTH dengan mengusung konsep Butterfly Route.
Dalam pengembangannya, Benoa Cruise Terminal di Pelabuhan Benoa sebagai bagian utama BMTH diproyeksikan tidak hanya menjadi hub terminal cruise atau tempat sandar kapal pesiar terbesar di Indonesia, bahkan juga terbesar di Asia.
BMTH bahkan juga menjadi pusat pariwisata kemaritiman yang dilengkapi dengan Marina Yacht, Yacht Club, Theme Park, Sport Facility, serta dilengkapi dengan beragam fasilitas yang mendukung industri dan aktivitas perekonomian seperti LNG Terminal, Liquid Cargo Storage, Wet Berth, Dry
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.
Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022