Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial GAW sebagai eks terpidana kasus skimming ATM di Lapas Kelas II B Singaraja
setelah selesai menjalani masa hukumannya.
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa dalam siaran tertulis yang diterima di Denpasar, Senin.
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW, yang kemudian diketahui bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38) telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
Baca juga: Dua WNA Turki dipenjara di Bali karena kasus "skimming" ATM
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan dia ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran yang berbeda menjelaskan pihak Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” kata Anggiat Napitupulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
setelah selesai menjalani masa hukumannya.
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa dalam siaran tertulis yang diterima di Denpasar, Senin.
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW, yang kemudian diketahui bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38) telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
Baca juga: Dua WNA Turki dipenjara di Bali karena kasus "skimming" ATM
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan dia ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran yang berbeda menjelaskan pihak Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” kata Anggiat Napitupulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022