Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karangasem, Bali, melakukan uji petik pengawasan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan untuk memastikan pemuktahiran pemilih dapat dilaksanakan KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada dasarnya, uji petik dilakukan guna mendapatkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas sesuai peraturan yang berlaku," kata anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nyoman Merta Dana di Karangasem, Rabu.

Bawaslu Karangasem melakukan uji petik daftar pemilih berkelanjutan di Desa Seraya Barat dan Desa Tumbu, untuk mengawasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU setempat pada periode April 2022.

"Kami berkoordinasi dengan Kepala Desa Seraya Barat dan Tumbu dan menjelaskan maksud dan tujuan Bawaslu Kabupaten Karangasem di desa tersebut untuk mencari sampel kategori pemilih pemula dan meninggal," ujar Merta.

Baca juga: Bawaslu Bali gandeng kampus guna membumikan pengawasan di Pemilu 2024

Sampel yang dicari dalam uji petik di setiap desa, yakni kategori satu orang pemilih pemula dan tiga orang meninggal.

Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karangasem ini menambahkan saat pencarian sampel di Desa Seraya Barat dan Desa Tumbu, Tim Bawaslu Kabupaten Karangasem didampingi Kepala Dusun Dauh Pangkung, Kalanganyar dan Tumbu Kelod.

"Saat pencarian sampel, kami dibantu kepala dusun setempat sehingga pencarian menjadi lebih efektif. Sampel yang dicari memang sesuai dengan data, yaitu satu orang pemilih pemula dan tiga orang meninggal," ucap Merta.

Bawaslu Kabupaten Karangasem berusaha optimal dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana yang telah dimutakhirkan KPU Kabupaten Karangasem.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022