Negara (Antara Bali) - Belasan keluarga Ida Bagus Kade Sudiksa, Rabu, minta Kepala Desa Batu Agung, Gusti Made Parnawa, turut bertanggungjawab setelah Kepala Urusan Pemerintahan Desa Batu Agung tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Program Nasional (Prona) Sertifikat Tanah di Kabupaten Jembrana.

Pihak keluarga mengaku, mereka mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian, dalam kasus prona di Desa Batu Agung, hanya Ida Bagus Kade Sudiksa yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami heran, di desa lain kasus prona diarahkan sebagai tindak pidana korupsi. Tapi untuk Desa Batu Agung ini, hanya dianggap penggelapan sehingga keluarga kami yang menjadi korban," kata Ida Bagus Widana, salah seorang keluarga Sudiksa.

Widana menilai, karena hanya bawahan, dalam tugasnya Subiksa hanya menjalankan perintah atas dalam hal ini Parnawa selaku kepala desa.

Pihak keluarga Subiksa minta, bersama-sama dengan Parnawa menjelaskan kepada penyidik Polres Jembrana untuk meluruskan kasus ini.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012