Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menerima dan mengadakan tatap muka Prajuru Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem disertai sekitar 200 warga untuk melakukan klarifikasi atas berapa tuduhan sejumlah krama Desa Adat Bugbug yang sebelumnya lebih dahulu mendatangi Kantor DPRD Bali.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar pekan ini, mengajak semua pihak untuk sabar dan tenang menghadapi jika ada persoalan di desa adat.
"Mari duduk bersama. Karena jika sampai terjadi pertikaian antarsesama krama Bali yang kembali dirujukan adalah krama Bali itu sendiri. Mari lakukan musyawarah sehingga ada penyelesaian dengan baik-baik," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bali apresiasi kinerja Gubernur Koster
Kedatangan warga Desa Bugbug Karangasem tersebut juga didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama, dan Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta, anggota Komisi III DPRD Bali I Nyoman Purwa Ngurah Arsana.
Warga Bugbug Wayan Merta mengatakan apa yang dituduhkan beberapa masyarakat setempat tidak berdasarkan fakta. ”Semua tuduhan itu tidak faktual, tidak ada satu pun data yang bisa dijadikan rujukan," ujar Wayan Merta.
Terkait pemilihan Prajuru Desa Adat Bugbug yang dituduhkan cacat prosedur, Wayan Merta, menyampaikan sudah ada waktu cukup panjang sekitar empat bulan, bagi krama desa untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap proses pemilihan Kelihan Desa Adat Bugbug yang sudah menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih.
Sejak SK Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih didaftarkan ke MDA Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan Karangasem dan MDA Kabupaten Karangasem pada bulan Oktober 2020, hingga akhirnya SK dari MDA Provinsi Bali Nomor 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 terbit pada bulan Febuari, tidak ada satupun keberatan yang disampaikan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar pekan ini, mengajak semua pihak untuk sabar dan tenang menghadapi jika ada persoalan di desa adat.
"Mari duduk bersama. Karena jika sampai terjadi pertikaian antarsesama krama Bali yang kembali dirujukan adalah krama Bali itu sendiri. Mari lakukan musyawarah sehingga ada penyelesaian dengan baik-baik," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bali apresiasi kinerja Gubernur Koster
Kedatangan warga Desa Bugbug Karangasem tersebut juga didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama, dan Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta, anggota Komisi III DPRD Bali I Nyoman Purwa Ngurah Arsana.
Warga Bugbug Wayan Merta mengatakan apa yang dituduhkan beberapa masyarakat setempat tidak berdasarkan fakta. ”Semua tuduhan itu tidak faktual, tidak ada satu pun data yang bisa dijadikan rujukan," ujar Wayan Merta.
Terkait pemilihan Prajuru Desa Adat Bugbug yang dituduhkan cacat prosedur, Wayan Merta, menyampaikan sudah ada waktu cukup panjang sekitar empat bulan, bagi krama desa untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap proses pemilihan Kelihan Desa Adat Bugbug yang sudah menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih.
Sejak SK Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih didaftarkan ke MDA Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan Karangasem dan MDA Kabupaten Karangasem pada bulan Oktober 2020, hingga akhirnya SK dari MDA Provinsi Bali Nomor 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 terbit pada bulan Febuari, tidak ada satupun keberatan yang disampaikan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022