Sebuah koalisi perusahaan Ukraina menginginkan pengadilan federal AS memerintahkan Rusia membayar hampir 35 juta dolar AS (Rp503 miliar) melalui putusan pengadilan asing.

Koalisi itu berharap dengan putusan itu mereka dapat mengakses beberapa aset Rusia di Amerika Serikat.

Sebelas perusahaan dalam koalisi itu mengatakan pada Sabtu dalam sebuah petisi di pengadilan federal Washington, D.C. bahwa mereka mengoperasikan pompa bensin dan sebuah kantor di Krimea, wilayah Ukraina yang dicaplok oleh Rusia pada 2014.

Para juru arbitrasi Swiss pada 2019 memutuskan Rusia harus membayar 11 perusahaan itu 34,5 juta dolar AS, menurut dokumen pengadilan.

Seorang pengacara koalisi itu, James Boykin, mengatakan pembekuan aset Rusia sebagai bagian dari sanksi AS baru-baru ini dapat memberi kliennya  kesempatan untuk menagih.

“Jika dana tersedia untuk orang-orang yang menderita agresi Rusia, saya tak melihat alasan kenapa Krimea dan orang-orang yang dirugikan setelah aneksasi itu akan dikecualikan,” katanya.

Petisi itu mengatakan pasukan Rusia menyita dan menjarah pompa bensin milik 11 perusahaan itu karena taipan Ukraina Igor Kolomoisky, pemilik salah satu perusahaan, adalah seorang kritikus Kremlin.

Kolomoisky adalah mantan pejabat pemerintah yang dikenai sanksi oleh Amerika Serikat pada 2021 karena dugaan korupsi.

Rusia tidak berpartisipasi dalam arbitrase itu tapi menentang keputusan di Mahkamah Agung Federal Swiss, yang menolak banding Rusia.

Konvensi internasional dan hukum AS mengizinkan pengadilan AS untuk menegakkan putusan arbitrase asing.

Bulan lalu Yukos Capital, afiliasi dari perusahaan Yukos Oil yang diambil alih oleh Rusia hampir dua dekade lalu, mengajukan petisinya sendiri ke pengadilan Washington D.C. untuk menegakkan putusan arbitrase senilai 5 miliar dolar AS (Rp71,86 triliun) melawan Rusia.

Tak satu pun petisi menyebutkan eskalasi sanksi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina atau pun perang mematikan yang sedang berlangsung di sana, yang disebut Rusia sebagai operasi militer khusus untuk membersihkan pengaruh Nazi di negara itu.

Sumber: Reuters

Pewarta: Mulyo Sunyoto

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022