Mataram (Antara Bali) - Banyak warga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, belum memiliki dokumen kependudukan, akta kelahiran, akta perkawinan atau nikah, dan akta kematian.

"Sejak 2009 hingga Juli 2012, menurut kami jumlah masyarakat yang mengantongi akta keluarga itu sebanyak 53.055 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara Hj. Marniati, melalui Kepala Bidang Catatan Sipil Satiari di Tanjung, Jumat.

Ia mengatakan, akta rutin (diurus saat usia 0-60 hari) 1.843 orang, akta istimewa (usia 61 hari sampai satu tahun) sebanyak 4.476 orang dan akta dispensasi (usia 1 tahun ke atas) sebanyak 44.955 orang. Sedangkan akta nikah non muslim, tercatat hanya 365 Kepala Keluarga (KK).

"Akta wajib dimiliki oleh semua warga negara. Sekarang ini penggunaan akta sudah mulai aktif diterapkan di sekolah-sekolah berlabel favorit. Kepemilikan akta masih rendah, dimungkinkan karena kurangnya kesadaran masyarakat. Saat diperlukan, baru warga berbondong-bondong untuk mengurus," katanya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012