Bupati Karangasem, Bali, I Gede Dana meluncurkan Program Atma Kerthi, yakni program pencatatan kematian penduduk yang dilaporkan oleh keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat.

Program tersebut diluncurkan Bupati Karangasem Gede Dana didampingi Wakilnya Wayan Artha Dipa serta Sekda Sedana Merta di kota Amlapura Kabupaten Karangasem, Senin.

Ia mengatakan program tersebut merupakan satu dari enam inovasi yang digagas oleh Bupati Karangasem sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) sekaligus pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.

Baca juga: Bupati Karangasem resmikan Puskesmas Abang I

Bupati Gede Dana secara rinci memaparkan pola kerja Atma Kerthi tersebut, yakni layanan administrasi kependudukan merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian.

Langkah mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Karangasem, menurut Gede Dana, sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat yang sudah masuk database kependudukan, sehingga muncul Program Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Atma Kerthi.

“Ini sebagai bentuk penghargaan kami selaku Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus akta kematian keluarganya dengan memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp1 juta, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 Tahun 2021,” ujar Gede Dana.



Apa saja yang diperlukan masyarakat untuk mengurus dokumen kematian itu? Gede Dana menjelaskan, pertama harus segera mengurus akta kematian dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak kematian keluarganya dengan melengkapi sejumlah persyaratan di antaranya Surat Kematian dari Kedesaan/Rumah Sakit, KTP yang meninggal, KTP saksi 2 orang, KTP pelapor, KK yang meninggal dan mengisi formulir.

Selanjutnya, kata dia, apabila kutipan akta kematian sudah terbit dipersilahkan kepada ahli waris untuk mengurus penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian ke Disdukcapil Kabupaten Karangasem, dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen ahli waris akan menandatangani kuitansi.

“Kurang lebih 5 hari kerja setelah penandatangan kuitansi, uang penghargaan akan ditransfer ke nomor rekening bank milik ahli waris,” ujarnya.

Gede Dana lebih lanjut menjelaskan pelaksanaan program inovatif ini sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya mulai dari pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 hingga ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2021, sedangkan sosialisasinya telah dilaksanakan dengan melibatkan perbekel/lurah se-Kabupaten Karangasem.

Program ini diluncurkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Karangasem sehingga sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat.



Cakupan kepemilikan akta kematian di Kabupaten Karangasem diakuinya masih rendah dan hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya yang menyebabkan kurang validnya data kependudukan di Kabupaten Karangasem.

“Dengan adanya 'Program Layanan Atma Kerthi' ini akan membantu masyarakat dan memberikan motivasi untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan berupa akta kematian sehingga dengan semakin tertibnya masyarakat akan secara otomatis berdampak terhadap keabsahan database kependudukan di Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

Untuk diketahui, program inovatif "Atma Kerthi" berupa penghargaan berbentuk uang dianggarkan dari anggaran APBD dan untuk tahun 2022 di anggaran induk.

Sementara menurut data Disdukcapil Karangasem, sejak diluncurkannya program ini sampai saat ini yang telah mengajukan permohonan sebanyak 202 orang pemohon. Dari jumlah pemohon tersebut sampai hari ini yang sudah masuk ke rekening ahli waris adalah sebesar Rp113 juta.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022