Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali segera deportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial AEE (30) yang melakukan pelanggaran berupa melebihi masa izin tinggal.
 
"Yang bersangkutan ini melanggar Pasal pasal 78 ayat 3 undang-undang 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang izin tinggal nya melampaui lebih dari 60 hari. Jadi sampai saat ini kami melakukan penyelesaian administrasi untuk yang bersangkutan untuk proses tindakan selanjutnya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa tahanan tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari.

Baca juga: Imigrasi Bali catat 31 pemohon "Visa On Arrival"
 
Setelah diperiksa, tahanan (deteni) asal Nigeria memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. Sehingga terhadap deteni itu dikenai proses pendetensian selama menunggu proses deportasi.
 
Selama proses pemeriksaan, Yoga mengatakan tahanan itu mengaku menggunakan visa kunjungan selama berada di Jakarta, sering menjual dan membeli baju di Indonesia kemudian dijual kembali ke negaranya.
 
"Dari hasil pemeriksaan deteni awalnya tidak punya biaya untuk melakukan perpanjangan (visa). Karena sudah terlalu banyak (tidak bayar) sehingga beban semakin bertambah. Sedangkan untuk pernyataan dia jual beli baju itu belum bisa kami buktikan jadi tetap dikenakan pasal keimigrasian," kata Yoga.
 
Sebelumnya, pada tanggal 5 Maret Tahun 2022 Tim Inteldakim mendapatkan informasi akan ada warga negara asing, yang akan ke Bali terbang domestik dari Jakarta diduga menggunakan hasil PCR palsu dengan menggunakan JT16 yang tiba pada pukul 17.00 Wita.
 
Selanjutnya, tim bersama aparat terkait menangkap WNA asal Nigeria tersebut dan melakukan pemeriksaan bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar untuk melakukan validasi terhadap hasil PCR dari informasi awal hasil PCR palsu.

Baca juga: Imigrasi: VOA lebih singkat dari visa kunjungan wisata
 
"Ternyata dari hasil validasi yang dilakukan rekan -rekan dari KKP hasil PCR -nya asli, jadi bukan palsu. Namun, saat kami menanyakan izin tinggal, dokumen perjalanan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor nya. Hanya menunjukkan sebuah kartu sebagai pengganti paspor menunjukkan bahwa dia adalah warga negara Nigeria," jelasnya.
 
Setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui paspor dari AEE masih berlaku sampai dengan 21 Januari 2024. Namun izin tinggal nya sudah berakhir sejak tanggal 21 Agustus 2019.
 
"Jadi dia tinggal di Jakarta, kemudian baru tanggal 5 Maret ingin berkunjung ke Bali. Tapi karena informasi tersebut akhirnya kami bisa melakukan pencegahan penangkapan di Bandara Internasional Ngurah Rai walaupun dia terbang domestik dari Jakarta menuju Ngurah Rai," katanya.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022