Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menyelidiki dugaan korupsi dana penyaluran kredit di salah satu unit bank BUMN di Kota Denpasar Tahun 2019-2020.
 
"Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit 'topengan' (dilakukan pihak ketiga), usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa dari adanya dugaan penyelewengan pengajuan dana kredit di salah satu Bank BUMN tersebut, diperkirakan kerugian keuangan negara yang dialami oleh bank BUMN tersebut mencapai ratusan juta.
 
Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar No. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2020 telah menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di salah satu bank BUMN pada salah satu unit di Denpasar Tahun 2019-2020.
 
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memenuhi bukti yang berkaitan dalam kasus ini.
 
"Iya (masih periksa) beberapa saksi berkaitan dengan laporan kasus tersebut," katanya.

Kejari Denpasar memastikan akan menindak tegas bila terjadi penyimpangan dalam penyaluran kredit, katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022