Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk penanganan bagi korban atau saksi atas kasus di Desa Wadas, Jawa Tengah dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk melindungi warga bila terjadi korban kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Untuk di Desa Wadas dan Parigi, tindak pidana nya belum jalan, LPSK belum bisa intervensi tapi kami sudah menurunkan tim dan jika nanti itu sudah jadi tindak pidana orang-orang yang jadi korban atau saksi akan dilindungi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui dalam acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan untuk kasus di Desa Wadas, pihak LPSK sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan meminta untuk menindak tegas kasus tersebut.
Sementara itu, pihaknya mengaku belum menerima laporan atau aduan dari korban atau saksi dari dua kasus tersebut. Kata dia, akan tetap proaktif dengan menurunkan tim dalam memberikan perlindungan bagi korban atau saksi dari peristiwa tersebut.
"Belum ya, tapi kami tetap proaktif tanpa ada laporan kami tetap turun. Sedangkan untuk temuan kami belum bisa menjelaskan karena belum ada (laporan)," katanya.
Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp6,1 miliar bagi 43 korban terorisme masa lalu
Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp6,1 miliar bagi 43 korban terorisme masa lalu
Sebelumnya, kasus pertama di Parigi Sulawesi Tengah pada Minggu (13/2) diketahui terjadi aksi unjuk rasa di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Unjuk rasa tersebut sempat ricuh hingga menyebabkan seorang warga di lokasi tersebut tertembak.
Sementara itu, kasus di Desa Wadas terjadi bentrok pada Selasa (8/2) ketika kepolisian mengawal pengukuran tanah untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Namun terjadi kekisruhan antara aparat kepolisian dengan warga setempat yang menolak pembebasan lahan tersebut.
Adapun dari dua peristiwa tersebut, sebelumnya juga mendapat respons dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa saat ini sedang menurunkan tim dan membuka ruang untuk melakukan investigasi.
Baca juga: LPSK tuntaskan bayar kompensasi ke sembilan WNA korban terorisme masa lalu (video)
Baca juga: LPSK tuntaskan bayar kompensasi ke sembilan WNA korban terorisme masa lalu (video)
Kapolri mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di Desa Wadas bukan bermaksud menyakiti masyarakat namun lebih mengarah mengatasi supaya tidak terjadi risiko bentrok yang lebih tinggi.
"Kejadian di Wadas kami turunkan tim, buka ruang terhadap investigasi yang dilaksanakan oleh teman-teman dari Komnas HAM dan tentunya hasilnya akan diproses jika ada rekomendasi atau temuan berikut dengan pelanggaran yang terjadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022