Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/11).
Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua KPK setuju koruptor dihukum mati
Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali.
Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca juga: Menpan RB berikan status mantan pegawai KPK ke Polri
Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua KPK setuju koruptor dihukum mati
Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali.
Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca juga: Menpan RB berikan status mantan pegawai KPK ke Polri
Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021