Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali secara gencar melakukan kegiatan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga di Denpasar mengatakan kegiatan pemantauan kegiatan masyarakat menyasar kawasan Jalan Waturenggo dan Tukad Melangit Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ia mengatakan dalam penertiban dan pemantauan menyasar warga masyarakat yang melintas dan melanggar aturan serta belum mentaati prokes.

"Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 39 orang pelanggar prokes, 10 orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Dan untuk 29 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali," kata Dewa Sayoga.

Ia berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat mengurangi angka penyebaran COVID-19.

Dikatakan, saat ini kasus penyebaran virus corona di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran COVID-19.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan penerapan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak," katanya Dewa Sayoga menegaskan.

 
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021