Jakarta (Antara Bali) - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menghukum tokoh spiritual, Anand Krishna, dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan perbuatan cabul.

"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Kasasi menghukum penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Ridwan menjelaskan, Anand Krishna telah terbukti melakukan perbuatan cabul dan dijerat dengan Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

Ridwan mengatakan dalam perkara ini, Majelis Hakim Kasasi diketuai oleh Zaharuddin Utama dengan dua hakim Agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

"Mereka menjatuhkan vonis kepada terdakwa secara bulat. Dengan begitu, putusan inkhract (telah berkekuatan hukum tetap) sehingga JPU bisa segera mengeksekusi," kata Ridwan.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi ke MA setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana asusila, Anand Krisna.

"Menyatakan terdakwa Anand Krisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua majelis hakim, Albertina Ho.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012