Tim Yustisi Denpasar, Bali terus melakukan pemantauan dan penindakan masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar mengatakan, Senin, mengatakan pihaknya dalam pemantauan tersebut menjaring 28 orang pelanggar prokes.

"Mereka yang terjaring saat tim kami melakukan penertiban di simpang Jalan Diponogoro-Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Ia menjelaskan dari 28 pelanggar di antaranya sebanyak 11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda di tempat 17 orang karena tidak menggunakan masker.

"Tindakan yang kami lakukan tersebut agar mereka tidak melanggar lagi ke depannya, maka semua  pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat," ucapnya.

Dikatakan berbagai langkah telah dilakukan, namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban.

"Kami juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Karena sampai saat ini masih ada penularan COVID-19. Meskipun sudah melandai, namun dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaat protokol kesehatan, salah satunya taat menggunakan masker," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021