Pemerintah Kota Denpasar, Bali menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama antar Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Tahun 2021.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya secara hybrid di Denpasar, Selasa, mengatakan kerja sama daerah adalah amanat yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah yang merupakan usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Ia mengatakan hal ini juga sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan alih pengetahuan dan pengalaman antar-aparatur pemerintah (city sharing), menciptakan sinergi penyelenggaraan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta mengembangkan potensi daerah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan pembangunan.

Ia mengatakan Kota Denpasar memiliki potensi kreatifitas pada sektor ekonomi kreatif. Sektor ini sangat mendukung kota Denpasar dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi serta menjadi penunjang sektor pariwisata.



Oleh karena itu, kata Made Toya, potensi ini diharapkan dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui hubungan kerja sama antar pemerintah daerah maupun dengan lembaga atau pihak ketiga.

"Kegiatan sosialisasi hari ini adalah agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat memahami tata cara kerja sama sesuai Permendagri 22 tahun 2020 sehingga memudahkan perangkat daerah untuk melakukan pemetaan potensi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat menambah wawasan dan memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan serta mampu memanfaatkan kerja sama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Sementara Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati menyampaikan hasil yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pentingnya kerja sama daerah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 beserta turunannya yakni Permendagri 22 tahun 2020, kebijakan kerja sama daerah dan tata cara implementasi kerja sama daerah sehingga menghasilkan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

Peserta sosialisasi dari unsur perangkat daerah, kepala bagian, kecamatan dan perumda di lingkungan Setda Kota Denpasar.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021