Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring sebanyak 37 pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam penertiban di kawasan Jalan Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan, pihaknya kembali menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Ia mengatakan dari 37 orang yang terjaring, di antaranya 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

"Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker," kata Dewa Sayoga.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tertibkan pengamen-gelandangan saat COVID-19

Ia mengatakan untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat, dan sanksi administrasi menandatangani kesediaan  tidak mengulangi kesalahan lagi.

"Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi," katanya.

Pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 masih ada. Maka dari itu diharapkan warga taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar pantau kedisiplinan masyarakat jalankan prokes

"Kami tidak terus mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021