Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Direktur Utama PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) M Nashrun Radhi kepada Kejati setempat, Senin.

Pimpinan perusahaan kontraktor listrik Bali Kuta Resort (BKR) diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang dilaporkan oleh salah seorang pemilik hotel di Jalan Majapahit, Kuta, MV Handoko.
     
"Setelah dinyatakan pailit, penyidikan kasus tersebut baru diteruskan. Namun kami tetap mengapresiasi kinerja penyidik yang menanganinya," kata Agus Samijaya, kuasa hukum kondotel BKR.

Dia menilai kinerja kepolisian sudah cukup baik, tinggal menunggu kasus lainnya yang sudah dilaporkan oleh kliennya. Sejumlah pihak selain PT KIM ikut dilaporkan ke Polda Bali, di antaranya, BNI dan kurator.
     
"Untuk laporan lainnya masih belum ada kejelasan. Kami berharap secepatnya penyidik menetapkan tersangka, sehingga tak perlu menunggu waktu lama," ujarnya.

Hal senada disampaikan, Nyoman Gde Sudiantara, koordinator kuasa hukum BKR. Dia berharap persoalan pemailitan hotel itu tidak selesai dengan penetapan Dirut PT KIM sebagai tersangka sebab ada tokoh utama dibalik semua skenario kepailitan ini.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012