Gubernur Bali Wayan Koster berharap Majelis Desa Adat (MDA) di semua tingkatan dapat mendorong desa adat untuk terlibat lebih aktif mengimplementasikan dan menyukseskan program atau kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

"Seperti halnya Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, jika dijalankan di setiap desa adat, semua desa bersih, se-Bali juga bersih," kata Koster saat memberikan pengarahan dalam Pasamuhan Agung II MDA Bali di Denpasar, Rabu.

Demikian juga dengan Pergub Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Koster melihat juga belum terlaksana optimal di tingkat desa.

Baca juga: Gubernur Bali ajak akademisi temukan konsep pemulihan ekonomi

Menurut dia, masih banyak pura maupun tempat usaha yang belum menggunakan aksara Bali. Padahal penggunaan aksara Bali merupakan bentuk pemuliaan dan penghormatan terhadap warisan adiluhung para pendahulu.

"Bangsa yang memiliki aksaranya tersendiri, juga menunjukkan memiliki peradaban yang tinggi seperti halnya Jepang, India, China, dan sebagainya," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.

Oleh karena itu, Koster mendorong pihak desa adat dapat turut mengawasi pelaksanaan program Pemprov Bali di lingkungan masing-masing seperti halnya terkait pengelolaan sampah, penggunaan aksara Bali, penggunaan produk lokal dan sebagainya.

Saat ini ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Bali telah ditugaskan untuk turun ke desa dalam membumikan visi pembangunan Pemprov Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dan mempercepat pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui program Desa Kerti Bali Sejahtera

"Saya harap Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan hingga desa adat ikut berperan aktif mendukung dan menyukseskan program ini," ucapnya.

Gubernur menambahkan dalam penguatan kedudukan, tugas dan fungsi desa adat, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis, yaitu membuat regulasi berupa Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat serta Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Baca juga: Gubernur Koster setujui Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilu 2024

Pemprov Bali juga mengalokasikan bantuan untuk desa adat sebesar Rp300 juta untuk tiap desa adat dan ini diterima oleh 1.493 desa adat.

Melalui perjuangannya, gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dapat dibangun melalui dana CSR dari BUMN/BUMD dan perusahaan swasta di Bali.

Sebelumnya Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat membuka Pasamuhan Agung II MDA Bali menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurut dia, Pasamuhan Agung merupakan forum pengambilan keputusan MDA Provinsi terhadap hal-hal prinsip dan strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugas majelis terkait dengan pembinaan dan penguatan desa adat di Bali.

"Kegiatan ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali," kata pria yang biasa disapa Cok Ace itu.



Sementara itu, Bendesa Agung MDA Bali yang diwakili Panyarikan Agung I Ketut Sumarta menyampaikan kegiatan ini melibatkan pengurus MDA Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sejumlah hal yang dibahas dalam pasamuhan, antara lain pedoman penyusunan awig-awig, pararem dan kode etik penyelesaian masalah adat.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021