Madiun (Antara Bali) - Sebanyak 18 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, yang memiliki masa hukuman penjara di atas 15 tahun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk alasan keamanan.
        
Kepala Lapas Kelas I Madiun Wahidin, Sabtu mengatakan, pemindahan dilakukan oleh petugas pada Jumat (20/7) tengah malam. Para narspidana dikeluarkan sekitar pukul 23.00 WIB dan diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Madiun untuk langsung menuju Nusakambangan.
        
"Pemindahan ini karena alasan keamanan dan kenyamanan narapidana bersangkutan. Selain melibatkan petugas lapas, pemindahan juga melibatkan petugas kepolisian," ujar Wahidin.
        
Menurut dia, pemindahan para narapidana ini atas usulannya sebagai kepala lapas setempat. Pihaknya mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
        
Selain alasan keamanan, lanjutnya, pemindahan para narapidana dengan hukuman tinggi ini juga karena kapasitas Lapas Kelas I Madiun yang sudah berlebihan.
        
"Dari kapasitas yang hanya sekitar 560 orang, Lapas Kelas I Madiun kini diisi sekitar 1.400 warga binaan atau hampir tiga kali lipatnya," kata dia.
        
Dari 18 narapidana yang dipindah tersebut, dua di antaranya adalah terpidana kasus makar. Sedangkan yang lainnya adalah terpidana dari beberapa kasus, di antaranya kasus narkoba, pembunuhan, dan tindak pidana kriminal lainnya. Di antara mereka ada yang dijatuhi hukuman penjara selama 21-23 tahun.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012