Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengimbau sekolah untuk tidak melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah itu.
"Sesuai peraturan, PTM terbatas bisa diberlakukan pada awal Oktober dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam diskusi bersama kepala dinas pendidikan di Kantor Bupati Tabanan, Jumat.
Peraturan dimaksud adalah SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali, di antaranya aturan pola pembelajaran yang diberlakukan hanya 50 persen dari kapasitas jumlah siswa.
Simulasi PTM di Tabanan sudah dilakukan sejak bulan Juli 2021, namun penyempurnaan kesiapan terhadap protokol kesehatan ketat di setiap jenjang satuan pendidikan harus dipastikan bisa dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Pemkab Tabanan targetkan Vaksinasi 12-17 tahun bisa tuntas selama Juli (video)
Bupati mengimbau untuk seluruh tenaga pengajar atau guru wajib seluruhnya divaksin, dan apabila ada yang belum divaksin dengan alasan tertentu, maka tidak diizinkan untuk mengajar.
"Jika seluruh kabupaten/kota di Bali serempak keputusannya, akhir bulan ini atau awal Oktober nanti akan segera kita laksanakan," ujar Sanjaya.
Menurut Sanjaya, pembelajaran tatap muka adalah metode belajar yang lebih efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan interaksi langsung yang terjadi antarsiswa, meskipun dengan pembatasan protokol yang ketat.
Pemberlakuan PTM terbatas ini agar tidak menjadi klaster baru dalam perkembangan virus COVID-19.
"Astungkara, COVID-19 di Tabanan sudah turun dari Level 4 juga sudah di Level 3, tapi kita tetap harus hati-hati sedikit lagi. Intinya, tunggu beberapa hari lagi untuk persiapan yang lebih matang. Dan, saat pelaksanaan juga harus hati-hati sekali karena klaster ini yang harus kita waspadai," katanya.
Baca juga: Gubernur Koster izinkan pembelajaran tatap muka terbatas
Sementara itu, Kepala Disdik Tabanan I Nyoman Putra menambahkan akan terus melakukan tinjauan ulang terkait persiapan, satgas dan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Akan ada konsekuensi pemberlakuan PTM terbatas jika salah satu sekolah lalai dalam memberlakukan protokol kesehatan sampai dengan terpapar, salah satunya adalah penutupan sekolah tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Sesuai peraturan, PTM terbatas bisa diberlakukan pada awal Oktober dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam diskusi bersama kepala dinas pendidikan di Kantor Bupati Tabanan, Jumat.
Peraturan dimaksud adalah SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali, di antaranya aturan pola pembelajaran yang diberlakukan hanya 50 persen dari kapasitas jumlah siswa.
Simulasi PTM di Tabanan sudah dilakukan sejak bulan Juli 2021, namun penyempurnaan kesiapan terhadap protokol kesehatan ketat di setiap jenjang satuan pendidikan harus dipastikan bisa dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Pemkab Tabanan targetkan Vaksinasi 12-17 tahun bisa tuntas selama Juli (video)
Bupati mengimbau untuk seluruh tenaga pengajar atau guru wajib seluruhnya divaksin, dan apabila ada yang belum divaksin dengan alasan tertentu, maka tidak diizinkan untuk mengajar.
"Jika seluruh kabupaten/kota di Bali serempak keputusannya, akhir bulan ini atau awal Oktober nanti akan segera kita laksanakan," ujar Sanjaya.
Menurut Sanjaya, pembelajaran tatap muka adalah metode belajar yang lebih efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan interaksi langsung yang terjadi antarsiswa, meskipun dengan pembatasan protokol yang ketat.
Pemberlakuan PTM terbatas ini agar tidak menjadi klaster baru dalam perkembangan virus COVID-19.
"Astungkara, COVID-19 di Tabanan sudah turun dari Level 4 juga sudah di Level 3, tapi kita tetap harus hati-hati sedikit lagi. Intinya, tunggu beberapa hari lagi untuk persiapan yang lebih matang. Dan, saat pelaksanaan juga harus hati-hati sekali karena klaster ini yang harus kita waspadai," katanya.
Baca juga: Gubernur Koster izinkan pembelajaran tatap muka terbatas
Sementara itu, Kepala Disdik Tabanan I Nyoman Putra menambahkan akan terus melakukan tinjauan ulang terkait persiapan, satgas dan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Akan ada konsekuensi pemberlakuan PTM terbatas jika salah satu sekolah lalai dalam memberlakukan protokol kesehatan sampai dengan terpapar, salah satunya adalah penutupan sekolah tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021