Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, bekerja sama dengan PT. Remaja dan PT. Tirta Investama (Aqua Group) membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) “Sampah Tanggung Jawabku” (Samtaku) untuk melakukan pengolahan sampah secara terpadu.

"Ini merupakan tempat pengolahan sampah secara terpadu, sehingga di sini ada pemilahan sampah organik dan non-organik maupun yang lainnya sebagai komitmen dan keberpihakan kami terhadap pengelolaan lingkungan dan pariwisata secara berkelanjutan," kata Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis.

Ia mengatakan dengan adanya sistem pengolahan sampah secara terpadu itu, pihaknya yakin akan mampu menuntaskan dan menyelesaikan permasalahan sampah langsung di sumbernya.

Baca juga: Pemkab Badung berkomitmen jalankan pengelolaan sampah berbasis sumber

Menurutnya, dengan adanya pengolahan sampah organik di TPST Samtaku, pemerintah akan membeli olahan sampah organik tersebut untuk didistribusikan kepada sektor pertanian dan perkebunan, sehingga Badung bisa dicanangkan sebagai "Badung Go Organik".

"Karena prinsipnya hidup ini pilihan dan pilihan itu kita yang tentukan, dengan Badung Go Organik ini maka akan jadi sebuah perimbangan antara Badung selatan dan Badung utara. Karena sektor pariwisata akan didukung sepenuhnya oleh sektor pertanian," katanya.

Bupati menjelaskan pemilihan sampah yang dilakukan di TPST Samtaku itu dilakukan seperti dengan sampah plastik dipilah ada plastik berwarna ada plastik tidak berwarna pemilahan botol plastik maupun botol kaleng kemudian sampah residu dan organiknya sudah bisa diolah di TPST itu.

"Ini merupakan sebuah role model. Prinsip kami di Badung adalah kami tidak akan pernah berfikir untuk membuang sampah karena itu sama artinya memindahkan masalah kami kepada orang lain," katanya.

Baca juga: Badung dukung Gerakan Merdeka Sampah Plastik

Ia menambahkan pengolahan sampah di TPST Samtaku juga tidak menimbulkan bau, sehingga nantinya layak dijadikan sebagai tempat edukasi bagi para siswa maupun masyarakat umum.

"Kami yakin kalau ini bisa berjalan secara berkelanjutan, daerah lain yang ada di Bali di Indonesia maupun negara lain akan melakukan studi komparasi kesini," kata Nyoman Giri Prasta.

Sementara itu pengelola TPST Samtaku Jimbaran, Nyoman Sutarma menjelaskan, saat ini pihaknya mampu mengolah sampah dengan kapasitas 120 ton per hari.

"Sampah yang kami olah di sini berasal dari enam desa yang ada di Kecamatan Kuta Selatan yaitu Jimbaran, Kedonganan, Kelan, Bualu, Tanjung Benoa dan Kutuh," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sustainable Development Danone Indonesia Danone-AQUA, Karyanto Wibowo memaparkan tata kelola pengolahan sampah di fasilitas TPST Samtaku Jimbaran. Semua sampah yang diangkut ke TPST akan dilakukan pengolahan berdasarkan jenisnya.

Untuk sampah organik, akan dilakukan pengomposan dengan kapasitas pengolahan 40 ton ler hari. Untuk botol plastik akan di daur ulang menjadi botol plastik baru, dan residu sampah akan diolah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

"Saat ini, Danone-AQUA telah menjalankan kemitraan bisnis daur ulang botol plastik bekas melalui pengembangan bank sampah, TPS3R/TPST, dan pengepul sampah plastik di 17 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, serta berhasil mengumpulkan setidaknya 13.000 ton botol plastik bekas per tahun sambil turut memberdayakan lebih dari 9.000 pemulung," ujarnya.
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021