Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali musnahkan ribuan barang bukti narkotika yang didapatkan dari 250 perkara periode Januari hingga Juli 2012 senilai Rp14,5 miliar.
     
"Barang bukti itu kami musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak terkait dengan perkara lain," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Hartadi, di Denpasar, Selasa.
     
Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti di halaman belakang kantor Kejati di Renon, Denpasar.
     
Barang bukti itu antaranya shabu - shabu seberat lebih dari 10,3 kilogram, ganja 911,57 gram, hasis 210,72 gram, heroin 98,41 gram, kokain 7,17 gram dan ekstasi sebanyak 5.913 butir ditambah 17 gram bubuk dan 5 gram ekstasi jenis cair yang telah rusak.
     
Barang bukti "inchracht" atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu didapatkan dari total 250 perkara dari seluruh Bali. Dari jumlah itu, 227 perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Denpasar, disusul Tabanan 13 perkara, Singaraja empat perkara, kemudian Amlapura, Bangli dan Negara masing-masing dua perkara.
     
Sementara terkait barang bukti narkotika yang didapatkan dari Lembaga Permasyarakatan  belum dimusnahkan karena masih dalam upaya hukum.
     
Selain unsur Kejati Bali, beberapa pihak terkait juga turut membakar barang haram itu di antaranya jajaran Polda Bali, Badan Narkotika Provinsi, TNI, Pengadilan Negeri, Bea Cukai Ngurah Rai, instansi terkait lainnya.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012