Madiun (Antara Bali) - Delapan belas pasangan suami istri tidak resmi atau belum memiliki surat nikah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu, mengikuti acara nikah massal.
Kegiatan itu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-444 Kabupaten Madiun, kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun, Budi Tjahyono, usai pelaksanaan nikah massal di Kantor Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Madiun.
Dikatakan Budi, nikah massal yang digelar setiap tahun oleh Pemkab Madiun itu merupakan salah satu cara untuk membantu permasalahan sosial, mengingat masih banyak warga setempat yang masih berstatus nikah siri.
"Para pasangan itu sebelumnya sudah nikah siri. Namun, pernikahan mereka belum memiliki catatan akta nikah di pemerintahan. Rata-rata mereka sudah hidup bersama selama beberapa tahun," ujarnya.
Menurut dia, sebanyak 18 pasangan peserta nikah massal ini kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka berasal dari sembilan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kegiatan itu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-444 Kabupaten Madiun, kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun, Budi Tjahyono, usai pelaksanaan nikah massal di Kantor Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Madiun.
Dikatakan Budi, nikah massal yang digelar setiap tahun oleh Pemkab Madiun itu merupakan salah satu cara untuk membantu permasalahan sosial, mengingat masih banyak warga setempat yang masih berstatus nikah siri.
"Para pasangan itu sebelumnya sudah nikah siri. Namun, pernikahan mereka belum memiliki catatan akta nikah di pemerintahan. Rata-rata mereka sudah hidup bersama selama beberapa tahun," ujarnya.
Menurut dia, sebanyak 18 pasangan peserta nikah massal ini kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka berasal dari sembilan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012