Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Bali melaksanakan rapat bersama Forum Konsultasi Publik (FKT) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Jumat, mengatatakan pelaksanaan FKP didasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah dan Surat KemenPANRB Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2021, Nomor B/83/PP.02/2021 Perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2020.

"Tujuan dilakukan Forum Konsultasi Publik atau FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Benny Pidada.

Baca juga: Pemkot Denpasar batasi layanan publik terkait PPKM Darurat

Hal sama juga disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta bahwa latar belakang dilaksanakan Forum Konsultasi Publik yaitu merupakan dialog diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan dengan publik

"Forum Konsultasi Publik yang melibatkan masyarakat, swasta, akademisi, pemerintah bertujuan mengidentifikasi kebutuhan dari publik untuk membangun pelayanan prima," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, akademisi dan tim ahli Kota Denpasar Kadek Dwita Apriani, kecamatan se-Kota Denpasar, OPD terkait dan melibatkan perwakilan dari dunia usaha.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021