Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) lewat persidangan paripurna secara virtual di Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa, guna menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Meski berlangsung secara virtual, sidang paripurna ini dihadiri pimpinan daerah secara lengkap seperti Ketua DPRD Ni Made Sutharmi yang menjadi pimpinan sidang serta Bupati I Nengah Tamba dari eksekutif.

"Meskipun dalam suasana pandemi COVID-19, kita masih bisa menyusun dan mengesahkan peraturan daerah. Semua ini wujud dari kerja keras kita bersama," kata Tamba, saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna virtual tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Daripada "lockdown" lebih baik maksimalkan PPKM

Dua ranperda yang disahkan menjadi perda adalah perda tentang penanggulangan kemiskinan dan perda tentang pembangunan jangka menengah daerah.

"Dalam pembahasan perda tersebut terkadang muncul pandangan yang berbeda-beda, namun hal itu merupakan bagian dari dinamika dan prosedur yang harus dilalui," kata Tamba.

Menurut dia, ide, pandangan dan masukan yang beragam terkait peraturan daerah tersebut, justru menjadi pelengkap dan penyempurna peraturan tersebut.

Baca juga: Puan Maharani tinjau vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar

Dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026, pihaknya sebagai Bupati kini telah memiliki pedoman dalam merancang setiap program.

"Berbagai program Pemkab Jembrana tentunya akan mengacu dari perda tersebut, untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia," katanya.

Dari DPRD Jembrana, dua wakil rakyat yaitu I Ketut Sudiasa dan Ida Bagus Susrama, membacakan laporan dari panitia khusus terkait dua perda tersebut.
 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021