Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana dipastikan akan memberhentikan Kepala Desa atau Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa dan Perbekel Pengambengan, H Asmuni Turyadi, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bali di Denpasar dalam kasus pungutan liar pensertifikatan tanah Prona.
"Sesuai aturan kedua perbekel itu akan diberhentikan, tapi kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, I Nengah Ledang di Negara, Jumat.
Setelah dua perbekel tersebut resmi diberhentikan, menurut Ledang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat akan membahas tahapan pelaksanaan pemilihan perbekel yang baru.
Pengadilan Tipikor Bali sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara untuk Armawa dan Turyadi karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan Prona tahun 2010.(GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Sesuai aturan kedua perbekel itu akan diberhentikan, tapi kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, I Nengah Ledang di Negara, Jumat.
Setelah dua perbekel tersebut resmi diberhentikan, menurut Ledang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat akan membahas tahapan pelaksanaan pemilihan perbekel yang baru.
Pengadilan Tipikor Bali sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara untuk Armawa dan Turyadi karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan Prona tahun 2010.(GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012