Jakarta (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Farmasi DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menyatakan bahwa peredaran obat palsu sudah pada tahap mengerikan dan menjadi masalah serius.

Irgan di Jakarta, Kamis, menyebutkan perdagangan obat palsu di tanah air mencapai angka di atas Rp3 triliun atau sekitar 10 persen lebih dari seluruh perdagangan obat yang beredar sedangkan jumlah merek obat palsu atau dipalsukan juga tak terhitung banyaknya.

"Karena itu, RUU Pengawasan Farmasi akan menitikberatkan soal pengawasan yang dilakukan pihak berwenang agar pelanggaran yang membawa kerugian masyarakat dapat diatasi upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Irgan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan jumlah peredaran obat palsu menjadi masalah serius yang dihadapi Indonesia.

Meskipun obat-obat sejenis itu diindikasikan cukup laku di pasaran tetapi karena kadar bahan aktifnya (khasiat) di bawah standar atau sama sekali tidak berkadar aktif maka otomatis menjadikan masyarakat yang memakainya menjadi sekadar obyek permainan produsen obat, katanya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012