Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Aceh, Wa Ode Nurhayati menegaskan uang Rp50 miliar di rekeningnya bukan hasil korupsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa, terdakwa menyebut Rp50 miliar merupakan transaksi pribadi, bukan hasil korupsi.
Menurut mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini uang Rp50 miliar dalam rekeningnya merupakan akumilasi dari pindah buku beberapa rekening yang dirinya miliki di beberapa bank dan bukan hasil korupsi.
Pemindahbukuan sejumlah dana dari beberapa rekening itu pun bukan upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan yang dimiliki, ujar dia.
Selain mempermasalahkan dana dalam rekeningnya tersebut, Wa Ode juga merasa keberatan atas dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hanya berdasar pada keterangan Haris Suharman, bukan berdasar pada fakta hukum.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa, terdakwa menyebut Rp50 miliar merupakan transaksi pribadi, bukan hasil korupsi.
Menurut mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini uang Rp50 miliar dalam rekeningnya merupakan akumilasi dari pindah buku beberapa rekening yang dirinya miliki di beberapa bank dan bukan hasil korupsi.
Pemindahbukuan sejumlah dana dari beberapa rekening itu pun bukan upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan yang dimiliki, ujar dia.
Selain mempermasalahkan dana dalam rekeningnya tersebut, Wa Ode juga merasa keberatan atas dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hanya berdasar pada keterangan Haris Suharman, bukan berdasar pada fakta hukum.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012