Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya meminimalkan jumlah penyebaran virus COVID-19.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro. Operasi kali ini dilaksanakan di Jalan Ratna, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara dan berhasil menjaring 24 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan penertiban ini kami menyasar kepada masyarakat yang melanggar aturan dan belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 24 orang pelanggar prokes.

Ia menjelaskan, delapan orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100 ribu. Dan untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan edukasi dan sanksi fisik berupa "push up" sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali, ujarnya.

"Kami berharap dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer," katanya.

Dikatakan, dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya kami semua dapat terbebas dari penularan virus sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021