Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali terus berupaya menekan penyebaran pandemi COVID-19 dengan melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan..

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat dilakukan di kawasan Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara

Dalam kegiatan tersebut, kata Dewa Sayoga, pihaknya menjaring16 orang melanggar protokol kesehatan (prokes). Dari jumlah tersebut di antaranya 10 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan enam orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar.

Ia mengatakan untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

"Jika di kemudian hari mereka ditemukan melanggar lagi, maka warga itu harus siap menerima tindakan lebih tegas," kata Dewa Sayoga.

Ia mengaku dalam upaya menekan pandemi COVID-19, pihaknya secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

Untuk kebaikan masyarakat, Dewa Sayoga mengatakan pihaknya tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dan menerapkan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

"Dengan cara itu kami mengharapkan penularan COVID-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif COVID-19 saat ini masih terus ditemukan," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021