Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak delapan dari sembilan koperasi yang mengalami kemacetan pengelolaan dinyatakan resmi dicabut izinnya secara permanen, setelah diberikan waktu selama dua pekan untuk menanggapi keputusan pembubaran oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

"Setelah kami tunggu selama kurun waktu tersebut, namun delapan koperasi yang dinyatakan macet tersebut, tak satupun dari pihak pengurus menyatakan keberatan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Minggu.

Dia menjelaskan, awalnya memang ada sembilan koperasi yang tergolong pengelolaannya tidak sehat sehingga tak dapat diperbaiki, namun kemudian ada satu koperasi yang menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

Sehingga, tambah Patra, tinggal delapan koperasi yang ditunggu pengajuan keberatan, akan tetapi sampai batas waktu habis masih juga belum ada sehingga pihaknya terpaksa akan mencabut izinnya.

"Namun, sebelum izin koperasi itu dicabut secara permanen, kami membentuk tim penyelesaian, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti membawa persoalan pengadilan," ujarnya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012