Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali siap memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 bagi para pekerja di Pulau Dewata.
"Kami juga melakukan monitoring pada H-7, H-1 Idul Fitri serta setelah hari raya, karena Posko Pengaduan THR dibuka hingga 21 Mei 2021," kata Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana K di Denpasar, Sabtu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bagi perusahaan yang masih beroperasi normal, THR wajib dibayarkan H-7 hari raya.
Baca juga: Ombudsman Bali buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2021
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 diberikan kelonggaran untuk membayarkan paling lambat H-1," ujar Tri Arya.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga diamanatkan untuk membuat posko THR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2021.
"Begitu ada pengaduan, sehari setelah itu, pengawas kami wajib turun ke lokasi (perusahaan) yang diadukan dengan merahasiakan identitas pelapor," ucapnya.
Jika ditemukan terjadi pelanggaran atau tidak diberikan THR, tahap pertama akan dilakukan pembinaan. Kalau tidak mengindahkan, selanjutnya diberikan teguran. Kalau terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tidak diberikan kepada masing-masing pekerja, tetapi dipakai untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
"Tetapi, umumnya di Bali begitu kita masuk, setelah diberikan teguran secara lisan (pembinaan) akan segera ditindaklanjuti perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Tri Arya menambahkan kalau tetap tidak membayar THR, untuk tahap pertama akan diberikan teguran, selanjutnya pembatasan kegiatan perusahaan, bahkan perizinan bisa dibekukan jika tetap membandel.
Baca juga: PHRI: mayoritas pengusaha hotel tak mampu bayar THR
"Kami di Disnaker kewenangannya sampai memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusinya oleh OPD lain," ucapnya.
Hingga 28 April 2021, di Posko Pengaduan THR Disnaker ESDM Provinsi Bali sudah menerima satu konsultasi dan dua pengaduan. "Di kabupaten/kota rata-rata masih nihil pengaduan, kecuali di Karangasem ada satu konsultasi," katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang juga membuka Posko Pengaduan THR 2021, sehingga dapat membantu tugas-tugas Disnaker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami juga melakukan monitoring pada H-7, H-1 Idul Fitri serta setelah hari raya, karena Posko Pengaduan THR dibuka hingga 21 Mei 2021," kata Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana K di Denpasar, Sabtu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bagi perusahaan yang masih beroperasi normal, THR wajib dibayarkan H-7 hari raya.
Baca juga: Ombudsman Bali buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2021
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 diberikan kelonggaran untuk membayarkan paling lambat H-1," ujar Tri Arya.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga diamanatkan untuk membuat posko THR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2021.
"Begitu ada pengaduan, sehari setelah itu, pengawas kami wajib turun ke lokasi (perusahaan) yang diadukan dengan merahasiakan identitas pelapor," ucapnya.
Jika ditemukan terjadi pelanggaran atau tidak diberikan THR, tahap pertama akan dilakukan pembinaan. Kalau tidak mengindahkan, selanjutnya diberikan teguran. Kalau terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tidak diberikan kepada masing-masing pekerja, tetapi dipakai untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
"Tetapi, umumnya di Bali begitu kita masuk, setelah diberikan teguran secara lisan (pembinaan) akan segera ditindaklanjuti perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Tri Arya menambahkan kalau tetap tidak membayar THR, untuk tahap pertama akan diberikan teguran, selanjutnya pembatasan kegiatan perusahaan, bahkan perizinan bisa dibekukan jika tetap membandel.
Baca juga: PHRI: mayoritas pengusaha hotel tak mampu bayar THR
"Kami di Disnaker kewenangannya sampai memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusinya oleh OPD lain," ucapnya.
Hingga 28 April 2021, di Posko Pengaduan THR Disnaker ESDM Provinsi Bali sudah menerima satu konsultasi dan dua pengaduan. "Di kabupaten/kota rata-rata masih nihil pengaduan, kecuali di Karangasem ada satu konsultasi," katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang juga membuka Posko Pengaduan THR 2021, sehingga dapat membantu tugas-tugas Disnaker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021