Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan THR 2021 dari 29 April hingga 21 Mei 2021 sebagai salah satu upaya untuk menjamin hak-hak pekerja menjelang Idul Fitri 1442 H/2021.

"Bali merupakan pioner untuk membuka Posko Pengaduan THR, mudah-mudahan bisa menginspirasi kantor perwakilan Ombudsman yang lainnya di Indonesia," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Kamis.

Baca juga: Ombudsman RI terima 1.346 pengaduan bansos selama COVID-19

Posko Pengaduan THR tersebut dibuka langsung oleh Umar bersama perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan THR yang beralamat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Jalan Melati No 14 Denpasar atau melalui telepon/WhatsApp pada nomor 0811 130 3737

Menurut dia, pihaknya perlu melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021.

"Dengan cara mengawasi tindak lanjut pemangku kepentingan baik pihak pekerja/buruh, pengusaha, Gubernur dan Bupati/Walikota atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ucapnya.

Baca juga: Presiden: Negara disebut hadir jika pelayanan publik prima

Ombudsman sebagai lembaga negara, lanjut dia, mempunyai kewajiban untuk memastikan THR ini tidak terlambat atau sesuai kemampuan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Kami minta ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan dan kepastian dari pengusaha meskipun dalam situasi pandemi. Dalam diskusi, kami juga sudah mendengar komitmen pengusaha untuk bisa memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yakni H-7 Lebaran," ujar Umar.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Tri Arya Dhyana K mengapresiasi terbentuknya Posko Pengaduan THR Ombudsman Bali ini.

Menurutnya, pembentukan posko tersebut semakin memperkuat pengawasan terhadap penyaluran hak-hak pekerja oleh para pengusaha.

"Dalam SE Menaker perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-1 Lebaran," ucapnya sembari menyebut Disnaker Bali juga sudah membentuk posko serupa sejak 20 April 2021.

Baca juga: Ombudsman Bali minta enam bupati/walikota tingkatkan pelayanan publik

Pihaknya melihat sejauh ini hubungan industrial di Bali itu khusus, pekerja memahami kondisi pengusaha tersebut, atau mungkin ada kesepakatan diantara mereka bagaimana pembayarannya.

"Kalau memang kesepakatan dua pihak sudah terjadi, kami selaku pemerintah, jika tidak ada pengaduan, maka tetap bisa berjalan," ujarnya.

Tri Arya menambahkan, perusahaan-perusahaan di Bali selama ini patokan
pemberian THR mayoritas tidak saat Lebaran, ada yang saat jelang Hari Nyepi atau Galungan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali Wayan Madra menyambut positif langkah yang diambil Ombudsman Bali ini. Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pekerja atau buruh terkait adanya posko ini.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021