Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban kepada 28 pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Kelurahan Peguyangan Denpasar, Rabu.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan dari 28 pelanggar, 22 di antaranya didenda di tempat dan enam orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Ia mengatakan ara pelanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas," katanya.

Phaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, ternyata masih ditemukan warga yang melanggar prokes.

Ia mengingatkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan dan menerapkan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

"Dengan cara itu kami harapkan penularan COVID-19 dapat terkendali. Jika warga semua menaati protokol kesehatan, kita harapkan mata rantai COVID-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021