Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dari 18 orang pelanggar, di antaranya sebanyak empat orang di denda di tempat, dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Selain itu, kata dia, pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," katanya.

Menurut Dewa Sayoga, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, kenyataan di lapangan masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

"Dengan cara itu kami harapkan penularan COVID-19 dapat terkendali ," kata Dewa Sayoga.

Ia mengatakan kasus positif COVID-19 saat ini semakin banyak, sementara fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

"Dengan mentaati protokol kesehatan diharapkan mata rantai COVID-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021