Jakarta (Antara Bali) - Kuasa Hukum Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika (Granat), Yusril Ihza Mahendra, berencana mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta terkait gugatan Grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada "ratu mariyuana "Schapelle Corby pada Senin (4/6) pekan depan.

"Saya Sebenarnya mau menyiapkan, mudah-mudahan hari Senin sudah bisa didaftarkan," kata Yusril, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Yusril mengatakan sebelum UUD 1945 diamandemen presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan."Kalau kedudukan presiden sebagai Kepala Negara kebijakannya tidak dapat digugat," Kata Yusril.

Namun sesudah amandemen UUD 1945, lanjutnya, presiden hanya sebagai kepala pemerintahan sehingga keputusan grasi kepada Corby termasuk obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat digugat.

"Keputusan Presiden itu dianggap sebagai keputusan pejabat tata usaha negara, bersifat individual, konkret, dan final," kata Yusril.

Dia mengaku bahwa gugatan ke Presiden ini baru pertama kali dilakukan di tengah-tengah ketidakjelasan UUD 45 paska amandemen.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012