Pemkab Tabanan, Bali, siap memperketat perayaan Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021, karena masa pandemi COVID-19 belum berakhir.

Kesiapan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengamanan Perayaan Hari Raya Nyepi, yag dipusatkan di Kantor Polres Tabanan, Jumat.

Baca juga: Masyarakat Jembrana diimbau patuhi protokol kesehatan saat Nyepi

Sekda I Gede Susila mengatakan rakor ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kewilayahan masing-masing.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran oleh majelis desa adat Provinsi Bali terdapat  pengetatan-pengetatan dengan alasan yang jelas karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, pada perayaan hari raya Nyepi tahun 2020 juga telah dilakukan hal serupa dengan harapan Nyepi tahun 2021 ini bisa normal. “Tetapi nyatanya sampai saat ini kita tidak bisa prediksi sampai kapan normal,” ujarnya.

Sekda I Gede Susila meminta kepada seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kerja keras untuk mengoptimalkan penanggulangan penyebaran pandemi COVID-19 di wilayah masing-masing.

Baca juga: Sekda Bali: Nyepi Desa Adat bukan kewenangan pemerintah daerah

Selain itu, ia juga mengajak semua pihak agar selalu melakukan introspeksi diri dan menyiapkan diri dalam menjalankan langkah-langkah antisipasi, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai.

“Kita di Tabanan kembali di posisi zona merah, dan berbagai tahapan-tahapan pelaksanaan pembatasan ini sudah kita lakukan dari mulai PPKM I, PPKM II, sekarang mengecil lagi menjadi PPKM mikro I, II dan akan diperpanjang lagi mulai tanggal 9 Maret sampai tanggal 26 Maret 2021, kalau gak salah,” katanya.

Kondisi ini sangatlah perlu penanganan yang serius agar tidak secara terus menerus merusak semua sektor perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar melakukan pengetatan-pengetatan sesuai dengan surat edaran, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

Dengan harapan bisa mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari Rakor ini, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tabanan dan khususnya umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 di masa pandemi COVID-19 serta terciptanya situasi wilayah hukum Polres Tabanan yang aman dan kondusif.

Baca juga: Nyepi 2021, PHDI Bali dan MDA larang arak-arakan ogoh-ogoh

Dalam rakor tersebut disepakati beberapa keputusan pengaman, salah satunya dengan melakukan pengamanan mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif didukung kegiatan intelijen untuk pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup terhadap kegiatan masyarakat dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 tahun 2021.

Sasaran pengamanan diantaranya orang dan benda. Unsur orang diantaranya masyarakat yang khususnya melaksanakan melasti, tawur kesanga dan perayaan Nyepi, para pelaku perorangan/kelompok tertentu, residivis/pelaku kejahatan lainnya yang memanfaatkan momen hari raya untuk memicu terjadinya SARA dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi Caka 1943.

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021